Siagaonline.com, ROKAN HILIR - Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit yang merupakan perwakilan masyarakat petani plasma dari Kecamatan Kubu dan Kubu Babussalam.
RDP ini adalah merupakan tindaklanjut dari agenda audiensi yang dilaksanakan sebelumnya oleh Komisi B bersama dengan Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit dan pihak PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP).
Agenda RDP kali ini menyoroti tentang kejelasan pembagian program plasma 20 persen serta kinerja Koperasi Seribu Kubah yang dinilai tidak transparan.
RDP dipimpin wakil ketua komisi B, H. Zahrul Saupi, SE dan didampingi anggota komisi B lainnya, H. Ijas Korie. Hadir juga anggota DPRD Dapil V, Amansyah dan Darwisyam.
Turut diundang dalam RDP itu, Kepala Dinas Koperasi UMKM Rokan Hilir, Hj. Sri Haslina, S.H, Sekretaris DKPP, Asrul, S.Sos, pihak PT. Jatim Jaya Perkasa, Pengurus Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Pengurus Koperasi Seribu Kubah dan puluhan masyarakat petani plasma yang tergabung dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit.
Adapun tuntutan utama masyarakat adalah kejelasan pembagian program plasma 20 persen dari PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) Lyang selama ini dianggap tidak transparan.
Selain itu petani juga menolak berada mereka di bawah naungan Koperasi Seribu Kubah karena dianggap tidak mampu memperjuangkan hak-hak petani yang tergabung selama hampir 15 tahun.
Dalam sambutan wakil ketua Komisi B, Zahrul Saupi menjelaskan, Komisi B DPRD Rohil memfasilitasi audiensi dengan menghadirkan OPD terkait, perusahaan dan pengurus koperasi Seribu Kubah untuk memberikan keterangan terkait pembagian program kebun plasma dan keberadaan koperasi.
"Bahwa kita sudah melaksanakan beberapa kali audiensi, Pertama audiensi Komisi B bersama dengan Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit. Kedua audiensi dengan pihak PT. Jatim Jaya Perkasa. Terkait dengan permasalahan ini, perlu kami sampaikan bahwa surat permohonan dari Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit kepada komisi B sejak tanggal 18 Mei 2026 dengan beberapa permasalahan dan keluhan yang kami terima dari masyarakat, " kata Zahrul Saupi.
Untuk menjawab apa yang menjadi persoalan dan keluhan masyarakat, maka dalam rapat ini kami minta kepada pihak yang terkait untuk msembari mempersilahkan pihak Koperasi Seribu Kubah untuk menjawab pertanyaan Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit
Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit, Jupakar Juned, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan.
Ketua Tim Ketua Tim Petani Plasma, Jupakar Juned, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan.
Menurutnya, PT Jatim Jaya Perkasa tidak membawa dokumen maupun data yang diminta, sehingga rapat berjalan alot tanpa keputusan. Juned menilai sikap perusahaan yang meminta tenggang waktu hingga 10 Agustus untuk menyerahkan data sebagai bentuk ketidakseriusan.
"Kami berbicara pakai data, tidak bisa katanya. Semua harus jelas dan transparan. Keberadaan Koperasi Seribu Kubah juga dipertanyakan, terutama terkait legalitas dan keabsahan anggota," tegasnya.
Dia menyebut pihak koperasi tidak mampu menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh petani plasma. Bahkan, koperasi meninggalkan ruangan sebelum rapat selesai, yang dinilai sebagai pelanggaran etika terhadap lembaga DPRD. Jupakar Juned, menegaskan bahwa masyarakat menginginkan jawaban berbasis data, bukan sekadar pernyataan lisan.
Menurutnya, PT Jatim Jaya Perkasa tidak membawa dokumen maupun data yang diminta, sehingga rapat berjalan alot tanpa keputusan. Juned menilai sikap perusahaan yang meminta tenggang waktu hingga 10 Agustus untuk menyerahkan data sebagai bentuk ketidakseriusan.
"Kami berbicara pakai data, tidak bisa katanya. Semua harus jelas dan transparan. Keberadaan Koperasi Seribu Kubah juga dipertanyakan, terutama terkait legalitas dan keabsahan anggota," tegasnya.
Dia menyebut pihak koperasi tidak mampu menjawab satu pun pertanyaan yang diajukan oleh petani plasma. Bahkan, koperasi meninggalkan ruangan sebelum rapat selesai, yang dinilai sebagai pelanggaran etika terhadap lembaga DPRD.
Ditempat yang sama, ketua Koperasi Seribu Kubah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan jawaban sebelum dilakukan verifikasi bersama terhadap anggota koperasi yang tergabung di dalam Tim Revitalisasi dan Transisi Kebun Plasma Sawit.
Sementara itu, pihak dari Perusahaan PT. Jatim Jaya Perkasa (JJP) menyampaikan bahwa pihaknya tidak keberatan untuk memberikan data yang dimintai Komisi B namun mereka minta waktu.
" Tadi ada pertanyaan dan permintaan dokumen, untuk permintaan dokumen mungkin kita belum bisa sampaikan karena dalam undangan tidak diminta, kita berjanji dokumen diberikan pada tanggal 10 Agustus mendatang. Kita lengkapi dokumen yang diminta oleh DPRD, " ujar perwakilan dari PT . Jatim Jaya Perkasan.
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)
| Berita Terkini | Indeks |